Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hai hamba Allah SWT yang selalu dirahmati-Nya, pada kesempatan
kali ini kakak ingin menyampaikan hal-hal penting dalam Islam, salah satunya
Ilmu Fiqih. Ilmu Fiqih di blog kakak ini antinya akan dibagi menjadi beberapa
part. Yuk kita simak uraiannya.
Ilmu Fiqih Part 1
Mengenal Konsep Fiqih.
1. Didalam syariat Islam terdapat 3 bagian yang sangat urgen dan
tidak dapat terpisahkan satu sama lain, yaitu:
Ilmu Tauhid yaitu peraturan2 yang berhubungan dengan dasar2
keyakinan agama Islam, dan harus benar2 diimani (tidak boleh ada keraguan
sedikit pun). Misalnya keyakinan terhadap Rukun (Islam dan Iman).
Ilmu akhlak yaitu
peraturan2 yang berhubungan
dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa.
Ilmu Fiqih peraturan2 yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya (حبل من الله)dan manusia dengan sesamanya (حبل من اللنس).
2. Fiqih secara bahasa
(pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Secara istilah yaitu perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak bisa kita
temukan satu definisi yang tunggal.
3 Beberapa definisi Fiqih menurut para ahli :
Abu Hanifah yaitu pengetahuan manusia tentang hak dan
kewajibannya.
Almidi yaiu ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang
diperoleh melalui dalil yang terperinci.
4. Ruang Lingkup Fiqih :
Hukum yang bertalian hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah
SWT).
Hukum2 yang bertalian dengan muamalat.
Sekian dulu y Guys. InsyaAllah akan bersambung lagi.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar